Kursus Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Melayaninya Di Kajen Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang wajib di perhatikan  adalah  perlunya  training keahlian  pada pengadaan barang dan jasa

kadang, disayangkan dalam hal penyediaan ini selanjutnya justru menjadi kesempatan yang digunakan untuk ke egoisan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Beberapa orang mementingkan diri sendiri untuk mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang berakibat besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan value projek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  dapat  dikenakan tindakan pidana bahkan di bui
kalau ada peraturan yang menjadi ketetapan, maka masalah itu dapat teratasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang tepat
maka itu, para pengelola projek pun bisa menerapkan prosedur yang benar pada penyediaan barang atau jasa secara baik, dan pelaksanaan projek secara umum. dapat melakukan tehnis yang pas dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang penyediaan barang telah di tetapkan di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai pengadaan barang atau jasa yang berhubungan pada dana pemerintah
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu cara pengadaan barang dan jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya bisa menerapkannya pada projek  satu-satu secara bagus.
poin dari pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan Training  atau seminar tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta